Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten
Rabu, 19 Januari 2011 – 22:52 WIB
Zuber mencontohkan, pada pasal 34 ayat (1) UU Nomor 3/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menyebut "Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang". Dalam undang-undang ini, frasa "dibentuk dengan undang-undang" tidak ditafsirkan sebatas penetapan, tapi bersifat pengaturan.
Baca Juga:
Oleh karena itu, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan pemerintah berisi pengaturan OJK secara komprehensif menyangkut tugas, fungsi, pimpinan, organ pendukung. Jika memakai logika yang sama, seharusnya frase yang sama dalam UU SJSN-pun ditafsirkan sama.
"Jangan sampai bab ini cuma jadi alasan pemerintah untuk menghindari pembahasan masalah yang substansial," tegas Zuber Safawi, politisi dari Fraksi PKS itu.
Secara yuridis, lanjutnya, keterlambatan penyelesaian UU ini sudah melanggar ketentuan, karena sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam UU Nomor 40/2004, yakni bulan Oktober 2009, disamping UU BPJS ini sangat dinanti masyarakat karena terkait langsung dengan nasibnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi