Trimedya Sebut Vonis Gayus Sudah Tinggi
Rabu, 19 Januari 2011 – 20:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho, yang memvonis terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
"Vonis tujuh tahun bagi Gayus itu wajar, karena dakwaannya soal gratifikasi. Kalau dakwaannya gratifikasi, tujuh tahun sudah tinggi itu. Bukan rendah itu tujuh tahun," kata Trimedya di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/1).
Pasal gratifikasi yang ancamannya cukup rendah itu, lanjut dia, tidak pernah digunakan KPK dalam menuntut terdakwa koruptor. Vonis itu dinilai ringan karena ekspektasi masyarakat terbilang tinggi dipicu oleh tuntutan JPU 20 tahun dan denda Rp500 juta.
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi atas obyektivitas hakim yang menangani kasus Gayus. Menurut Tri, hakim Albertina Ho, cukup baik melaksanakan kewajibannya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer