Trimedya Sebut Vonis Gayus Sudah Tinggi
Rabu, 19 Januari 2011 – 20:37 WIB
"Dalam posisi kasus yang menjadi sorotan publik, seorang hakim tidak berani bermain di luar fakta persidangan. Intervensi dari atasan atau tekanan politik manapun bakal sulit dilakukan. Ini benar-benar dari fakta persidangan yang ada," kata mantan Ketua Komisi III DPR yang biasa dipanggil Trimed itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Rabu (19/1) siang, Gayus Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan