Pansus RUU Pemilu Sepakat Saksi Tidak Dibiayai Negara

Pansus RUU Pemilu Sepakat Saksi Tidak Dibiayai Negara
Mendagri Tjhajo Kumolo saat rapat Pansus RUU Pemilu. Tampak kiri, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

Sebagai gantinya, Pansus dan pemerintah sepakat saksi-saksi dari partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

”Setuju dengan opsi empat. Tidak ada dana saksi partai politik. Yang ada jadinya saksi-saksi partai politik dilatih oleh Bawaslu, dan biaya pelatihannya ini dibiayai negara,” ujarnya.

Opsi tersebut dilontarkan oleh Yandri dalam rapat Pansus sebagai jalan tengah soal dana saksi parpol.

”Kami juga akan memperkuat tugas pengawasan di TPS oleh Bawaslu satu orang. Akan kami kasih tugas dan kewajibanya,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Yandri mencontohkan, kewajiban pengawas tersebut adalah menyampaikan hasil rekapitulasi suara kepada semua partai politik peserta pemilu.

Jika laporan tersebut tak disampaikan, pengawas akan diberi sanksi. ”Karena itu uang negara yang dipakai,” kata dia.

PDIP dan Golkar tetap pada pendiriannya bahwa saksi partai politik menjadi bagian dari tanggung jawab partai politik sebagai peserta Pemilu. Sehingga tidak perlu ada sama sekali biaya negara yang dibebani.

”Kalau kemudian pelatihan saksi yang harus dibiayai oleh negara tidak tepat karena saksi itu tanggung jawab dari Parpol. Dia bertanggung jawab terhadap parpol,” ujar Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika saksi parpol dalam pelaksanaan pemilu dibiayai negara, berarti saksi tersebut bertanggung jawab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News