Pansus RUU Pemilu Sepakat Saksi Tidak Dibiayai Negara

Pansus RUU Pemilu Sepakat Saksi Tidak Dibiayai Negara
Mendagri Tjhajo Kumolo saat rapat Pansus RUU Pemilu. Tampak kiri, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

Namun demikian, pada akhirnya usulan jalan tengah seperti disampaikan Mendagri tersebut mendapat persetujuan Pemerintah dan diketok menjadi keputusan Pansus RUU Pemilu.

Selain menyelesaikan perdebatan terkait dana saksi, RUU Pemilu juga telah menyelesaikan pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliementary threshold (PT) yakni sebesar 4 persen.

Kesepakatan itu diambil dari hasil lobi antar pimpinan Fraksi di DPR RI. Hingga kemudian akan disahkan nantinya di rapat Pansus RUU Pemilu.

”Lobi-lobi antar ketua fraksi dan ketua kelompok fraksi di Pansus, disepakati angka empat persen untuk ambang batas parlemen,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy.

Menurut Lukman, fraksi di DPR menyepakati angka ambang batas itu setelah membahas empat pilihan ambang batas parlemen 3,5 persen, 4 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Atas kesepakatan itu, ia optimistis rapat Pansus akan menyepakati penetapan ambang batas itu tanpa melakukan pemungutan suara.

Lalu, terkait ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold, kata Lukman, masih terus dibahas di pansus. Isu krusial ini tinggal dua yang mengemuka yakni 0 persen dan 20 persen.

Menurut Lukman, ada tiga fraksi yang mengusulkan ambang batas pengajuan calon presiden bagi parpol 20-25 persen yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Sementara 7 fraksi mengusulkan tanpa ambang batas. (dil)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika saksi parpol dalam pelaksanaan pemilu dibiayai negara, berarti saksi tersebut bertanggung jawab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News