Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'

Kinerjanya Diragukan

Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
Lagi pula, lanjut Iberamsjah, draft RUU Tipikor yang diajukan Menkumham itu secara substansi juga melemahkan posisi KPK, antara lain KPK tidak lagi memiliki hak penuntutan. "Ini jelas melemahkan posisi KPK," ungkap Iberamsjah.

Iberamsjah juga mengaku kesulitan dalam memahami perilaku Anggota DPR saat ini. Selain karena kemampuan dan kapasitasnya yang terbatas, juga hanya sekitar 20 hingga 25 persen dari 550 anggota dewan yang punya kemampuan membahas RUU tersebut. "Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan hadirnya para staf ahli bawaan Anggota DPR yang juga tidak punya kapasitas dan kapabilitas," kata Iberamsjah. (fas/JPNN)

JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Iberamsjah sangat meragukan tekad Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News