Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'

Kinerjanya Diragukan

Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Iberamsjah sangat meragukan tekad Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengkor) untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini September 2009 mendatang. "Saya meragukan kerja Pansus RUU Tipikor yang menargetkan September 2009 selesai. Kenapa baru sekarang ngotot mau menyelesaikannya? Padahal, sejak awal justru DPR terkesan tidak peduli terhadap nasib RUU Tipikor," tegas Iberamsjah, di Jakarta, Selasa (25/8).

Selain meragukan Pansus secara institusi, dia juga menilai beberapa dari Anggota Pansus DPR tidak terpilih lagi menjadi anggota DPR. "Melihat kedua faktor tersebut di atas, sulit bagi saya untuk bisa yakin dengan target yang mereka buat itu," ujar Iberamsjah.

Guru Besar Politik FISIP UI itu juga menyebut faktor 'sakit hati' sehingga DPR malas menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor. "Seiring dengan berlangsungnya proses pembahasan RUU tersebut di DPR, KPK menangkapi sejumlah anggota DPR yang tertangkap tangan menerima suap. Logis, pada akhirnya mereka 'sakit hati'. Bahkan disaat KPK diterpa berbagai konflik, terlihat DPR berprilaku membiarkan secara berlebihan," tegasnya.

Karena itu, Iberamsjah mendesak sebaiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberantas korupsi. "Bahwa sebelumnya SBY pernah mengeluarkan pernyataan bahwa KPK superbody, itu soal lain lagi," imbuhnya.

JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Iberamsjah sangat meragukan tekad Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News