Endapan Dana Harus Masuk APBD

Endapan Dana Harus Masuk APBD
Endapan Dana Harus Masuk APBD
JAKARTA--Tampaknya pengelolaan uang rakyat di daerah benar-benar buruk. Bagaimana tidak, hingga saat ini ada dana yang jumlahnya mencapai Rp200 miliar mengendap begitu saja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) di enam provinsi. Mestinya, dana itu dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dimasukan dalam alokasi APBD agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat di daerah itu. Enam provinsi dimaksud tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Haryono Umar, menjelaskan, dana yang mengendap di BPD itu tidak hanya dana pemprov, tapi juga dana dari pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi tersebut.  "Jadi, dananya itu campuran, ada yang punya pemprov, ada yang punya pemkab/pemko," ujar Haryono Umar kepada JPNN, Selasa (25/8).

Hanya saja, Haryono mengaku tidak hapal berapa dana yang diendapkan masing-masing pemprov di enam BPD itu. Dia juga mengaku tidak hapal berapa dana yang dimiliki sejumlah pemkab/pemko yang ikut-ikutan diendapkan. Alasan mengapa dirinya tidak hapal jumlah nominalnya, karena kasusnya terjadi di enam provinsi. Alasan lain, pihak BI yang paling tahu jumlah dana tersebut.

Dijelaskan Haryono, dana yang terendap di 6 BPD totalnya mencapai Rp200 miliar. Uang itu merupakan uang fee dan bunga yang mengendap sejak tahun 2004 hingga 2008. KPK melakukan upaya tindakan pencegahan, agar jangan sampai uang sebesar itu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, melainkan malah masuk ke kantong pribadi para pejabat di daerah.

JAKARTA--Tampaknya pengelolaan uang rakyat di daerah benar-benar buruk. Bagaimana tidak, hingga saat ini ada dana yang jumlahnya mencapai Rp200 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News