Sarjan 'Nyanyi' Soal Pembagian Pelicin

Sarjan 'Nyanyi' Soal Pembagian Pelicin
Sarjan 'Nyanyi' Soal Pembagian Pelicin
JAKARTA -- Proses alihfungsi hutan lindung di sejumlah daerah terus memakan korban. Kasus pelepasan hutan lindung pantai air telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan masih mengintai sejumlah anggota DPR-RI. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (25/8), terungkap bahwa tanda terima kasih berupa duit merupakan salah satu cara memuluskan rekomendasi yang diberikan parlemen.

“Ada semacam ketidakpercayaan dari teman-teman kepada saya waktu itu. Makanya saya telepon Sofyan Rebuin (mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut TAA). Mempertanyakan sisa Rp2,5 miliar yang belum diserahkan. Pada 25 Juni 2007, saya bersama ketua komisi Pak Yusuf dan Hilman Indra (wakil ketua) bertemu dengan pak Sofyan, Chandra, dan Musyrif Suwardi (Sekda baru) di hotel Mulia Jakarta. Di sanalah MTC senilai Rp2,5 miliar diserahkan,” papar Sarjan Tahir di depan majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto.

Ada empat saksi lain yang membeber kasus ini, yaitu mantan Kadishut Sumsel Dodi Supriadi, mantan Kadis PUBM Darna Dachlan, mantan ketua komisi IV Yusuf Erwin Faisal, dan Bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan.

Mulanya, kata Sarjan, pada Juli-Agustus 2006, dirinya main golf bersama Sofyan dan Dodi di Palembang. “Pada kesempatan itulah Pak Sofyan minta dukungan saya membantu kelancaran proses alihfungsi hutan lindung yang sudah diajukan ke Menteri Kehutanan. Lalu awal September 2006, Pak Sofyan bawa peta kepada saya. Saat itu Pak Sofyan tanya kepada saya, berapa orang anggota komisi IV, lalu saya bilang ada 50 orang.”

JAKARTA -- Proses alihfungsi hutan lindung di sejumlah daerah terus memakan korban. Kasus pelepasan hutan lindung pantai air telang, Tanjung Api

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News