Dipanggil KPPU, Gubernur Mangkir

Dipanggil KPPU, Gubernur Mangkir
Dipanggil KPPU, Gubernur Mangkir
JAKARTA -- Tampaknya, para mantan pejabat penting di Pemkab Langkat, Sumut, kompak. Gubernur Sumut Syamsul Arifin tidak memenuhi panggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Mestinya, mantan Bupati Langkat itu pada Selasa (25/8) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan persekongkolan tender paket pembangunan jalan lingkar Pangkalan Brandan tahap I dan pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan tahap I. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Surya Djahisa juga sudah mangkir untuk pemanggilan yang dijadwalkan Senin (24/8).

Direktur Komunikasi KPPU, A Junaedi kepada JPNN menjelaskan, Syamsul Arifin tidak memenuhi panggilan pertama. Alasan yang disampaikan Syamsul ke pihak KPPU, katanya belum menerima surat panggilan. "KPPU memanggil Gubernur Sumut dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat. Tadi (Selasa, 25/8) kita panggil, tidak datang. Alasannya, belum menerima surat panggilan sebagai saksi," terang A Junaedi, Selasa (25/8).

Dijelaskan Junaedi, sebenarnya tim pemeriksa perkara Nomor 07/KPPU-L/2009 itu sudah mengirimkan surat panggilan. Karena pada pemanggilan pertama Syamsul mangkir, maka dalam waktu dekat akan dilayangkan surat panggilan kedua, dan seterusnya. KPPU memberikan batas waktu kepada Syamsul untuk hadir ke kantor KPPU di Jakarta paling lambat 4 September 2009.

Seperti diberitakan, kasus yang ditangani KPPU ini merupakan proyek di APBD Langkat senilai Rp 24 miliar, yang dimenangkan PT CPG untuk paket pembangunan jalan lingkar dan PT SRP untuk pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan. Persekongkolan tender diduga kuat terjadi pada proyek paket pembangunan jalan lingkar Pangkalan Brandan tahap I di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, senilai Rp 14 miliar. Sedang untuk proyek pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan tahap I senilai Rp 10 miliar.

JAKARTA -- Tampaknya, para mantan pejabat penting di Pemkab Langkat, Sumut, kompak. Gubernur Sumut Syamsul Arifin tidak memenuhi panggilan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News