Pantang Menyerah, MAKI Gugat UU Corona ke MK

Pantang Menyerah, MAKI Gugat UU Corona ke MK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru uji materi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5).

"Hari ini kami telah mengajukan gugatan baru ke MK," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (20/5).

Boyamin menjelaskan, pukul 10.30 pagi tadi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

Atas telah resminya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, maka pada hari ini juga MAKI dkk langsung melakukan pendaftarkan judicial review UU Nomor 2 Tahun 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web MK. "Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020," ujar Boyamin.

Materi Pengujian UU ini adalah sama dengan Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.

"Gugatan judicial review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perppu," katanya.

Tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku terhadap semua orang, termasuk pejabat. Selain itu juga memberikan jaminan bahwa pejabat hati-hati dan cermat mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada korupsi, kolusi, nepotisme.

Pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru terhadap UU Corona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News