Pantang Menyerah, MAKI Gugat UU Corona ke MK

Pantang Menyerah, MAKI Gugat UU Corona ke MK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

"Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu-rambu untuk berhati-hati dan tidak ngebut namun masih sering terjadi kecelakaan sehingga apabila rambu-rambu dicabut semua maka akan terjadi kekacauan di jalanan," ungkap dia.

Gugatan judicial review ini terdiri 58 halaman. Dia berharap semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan perppu. "Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," kata Boyamin. (boy/jpnn)

 

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru terhadap UU Corona


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News