PanTas Menang, MK Segera Sidang
Juga Gugatan PSU Manado
Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:54 WIB

PanTas Menang, MK Segera Sidang
Perkara perselisihan hasil PSU Manado dengan nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 diajukan pasangan calon walikota/wakil walikota Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar. Di mana termohonnya adalah KPU Manado dengan pihak terkait pemenang PSU, pasangan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan.
Baca Juga:
Untuk diketahui dalam hasil Pemilukada Minsel putaran kedua, PanTas mendapatkan suara 57 persen, sedangkan AGK-FER 43 persen. Sedangkan PSU Manado merupakan rekomendasi Mahkamah Konstitusi pada 3 September lalu. Hasil PSU menunjukkan, pasangan Lumentut-Mangindaan mendapatkan suara 49,50 persen dan HJP-AP 37 persen.(esy/wdi/jpnn)
JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya