PanTas Menang, MK Segera Sidang
Juga Gugatan PSU Manado
Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:54 WIB

PanTas Menang, MK Segera Sidang
JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi, perkara perselisihan hasil Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel) bernomor : 194/PHPU.D-VIII/2010 digelar pada Selasa (2/11). Pemohonnya adalah Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Felly Estelita Runtuwene (FER), pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut empat. Di mana kuasa pemohonnya adalah Hendrik Assa dan Weddy Ratag.
Sedangkan pihak termohonnya adalah KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dengan pihak terkaitnya pasangan calon yang memenangkan Pemilukada putaran kedua yaitu Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas).
Baca Juga:
Menurut Widi Atmoko, sidang pertama gugatan Pemilukada Minsel ini merupakan pemeriksaan perkara yang pertama. Sementara untuk gugatan pilkada di Manado agendanya pembuktian kedua.
“Kalau Minsel 'kan yang digugat hasil pemilukada putaran kedua, sedangkan Manado gugatannya hasil pemungutan suara ulang (PSU) nya,” ujar Widi kepada JPNN, Jumat (29/10).
JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi,
BERITA TERKAIT
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok