Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo 

Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ajakan ini disampaikan oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat pada acara Peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 24 Januari 2024," ungkap Atnike.

Kemudian, Komnas HAM mencatat 3.909 petugas pemilu dan 71 lainnya meninggal dunia berdasarkan data Kemenkes per 21 Februari 2024.

"Kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama banyak petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia," ungkapnya.

Komnas HAM sebelumnya telah merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu menerapkan batas maksimal petugas pemilu 50 tahun.

Menurut Atnike, KPU telah menerapkan batas usia, hanya di angka 55 tahun, sedangkan Bawaslu tidak melakukan syarat usia.

"Komnas HAM merekomendasikan batas usia maksimal 50 tahun," katanya.

Komnas HAM menganggap KPU dan Bawaslu tak melaksanakan rekomendasi penting berkaitan dengan beban kerja.

Atnike menyebutkan sebagian besar petugas KPPS begadang dua malam, sejak sehari sebelum hari H untuk mendirikan TPS sampai pencoblosan dan penghitungan suara.

Komnas HAM mengungkapkan hasil pemantauan selama pelaksanaan pemilu 2024. Apa saja hasilnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News