Pantun Indonesia Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Pantun Indonesia Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid. Foto: Indopos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satu lagi budaya Indonesia diakui dunia. Setelah sebelumnya pencak silat dinyatakan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 12 Desember 2019, kini pengakuan diberikan UNESCO untuk pantun.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengungkapkan, pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tanggal 17 Desember 2020, pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang diadakan secara daring.

Nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui UNESCO.

"Setelah sebelumnya pencak silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Tak Benda tanggal 12 Desember 2019, pantun juga masuk," kata Dirjen Hilmar dalam taklimat media daring, Jumat (18/12).

Dijelaskan Hilmar, Komite Intangible Cultural Heritage UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat. Bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial tetapi juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral.

Pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.

"Keberhasilan penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun berbagai komunitas terkait pantun," terangnya.

Banyak komunitas yang memberikan sumbangsih sehingga pantun bisa masuk Warisan Budaya Tak Benda dunia. Seperti Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdut Morro, Komunitas Joget Dangdut Sungai Enam.

UNESCO menetapkan pantun Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda dalam rapat yang diselenggarakan UNESCO pada 17 Desember 2020

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News