Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral

Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral
Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral
Menurut Ramdhansyah, ancaman pidana yang diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK ini berlaku sejak 1 Mei 2012. Artinya, mulai tahun ini PNS yang melanggar aturan soal netralitas bisa diadili.

"Selama ini tak bisa diadili. Bahwa sekarang ada surat edaran Mendagri untuk netral. Dan ada juga surat edaran dari Gubernur ini akan lebih kuat," ujarnya.

Ramdhansyah berharap sosialisasi yang dilakukan lembaganya bisa mencegah PNS memenangkan pasangan calon tertentu. Ia juga berharap para pejabat struktural di Pemprov DKI tidak melanggar aturan netralitas.

"Kita menyampaikan, ya resiko tanggung sendiri kalau melakukan pelanggaran itu. Ancamannya pidananya, maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal 6 juta," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)


JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News