Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral
Selasa, 08 Mei 2012 – 20:48 WIB

Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral
Menurut Ramdhansyah, ancaman pidana yang diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK ini berlaku sejak 1 Mei 2012. Artinya, mulai tahun ini PNS yang melanggar aturan soal netralitas bisa diadili.
Baca Juga:
"Selama ini tak bisa diadili. Bahwa sekarang ada surat edaran Mendagri untuk netral. Dan ada juga surat edaran dari Gubernur ini akan lebih kuat," ujarnya.
Ramdhansyah berharap sosialisasi yang dilakukan lembaganya bisa mencegah PNS memenangkan pasangan calon tertentu. Ia juga berharap para pejabat struktural di Pemprov DKI tidak melanggar aturan netralitas.
"Kita menyampaikan, ya resiko tanggung sendiri kalau melakukan pelanggaran itu. Ancamannya pidananya, maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal 6 juta," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)
JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?