Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh

Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh
Abdullah Puteh (tengah). Foto: kip.acehprov.go.id

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis sidang Panwaslih Aceh mengabulkan gugatan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Aceh atas nama Abdullah Puteh secara keseluruhan.

Dengan demikian, Panwaslih Aceh membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis sidang Panwaslih Aceh Zuraida Alwi, Kamis (09/08/2018), didampingi seluruh komisioner Panwaslih Aceh dan dihadiri Abdullah Puteh selaku pemohon, sedangkan KIP Aceh selaku termohon hanya dihadiri pegawai sekretariat KIP Aceh.

Selanjutnya kata Zuraida, Panwaslih meminta KIP Aceh untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dalam tiga hari ke depan sejak keputusan dibacakan, mengingat keputusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa digugat.

“Jadi keputusan Pengawas Pemilu terhadap sengketa itu wajib ditindaklanjuti oleh KIP tiga hari sejak pembacaan putusan, kalau tidak dilakukan maka Panwaslih untuk menindaklanjuti dalam rangka pelanggaran kode etik, karena putusannya final dan mengikat, sehingga KIP wajib melaksanakannya, tidak bisa di PTUN kan lagi,” ujarnya.

Zuraida mengatakan, ada sejumlah alasan sehingga pihaknya mengabulkan seluruh gugatan Abdullah Puteh karena hak dipilih dan memilih merupakan hak asasi yang diatur dalam undang-undang dasar dan juga putusan-putusan MK yang memberi ruang kepada siapapun yang sudah memenuhi hak-haknya sebagai warga Negara ketika di hukum.

“Misalnya sudah menjalani hukumannya sampai dengan selesai, serta sudah mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah melakukan kejahatan itu,” lanjutnya lagi.

Selain itu kata Zuraida, larangan mantan napi korupsi menjadi calon diatur dalam PKPU, tidak diatur dalam undang-undang. Padahal kata dia, aturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya.

Majelis sidang Panwaslih Aceh mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD Republik Indonesia daerah pemilihan Aceh atas nama Abdullah Puteh secara keseluruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News