Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh

Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh
Abdullah Puteh (tengah). Foto: kip.acehprov.go.id

“Kalau melihat undang-undang tidak mengatur secara spesifik tentang persyaratan seperti yang diatur PKPU, inilah yang menjadi pertimbangan kami permohonan ini kita kabulkan seluruhnya, jadi sekali lagi Panwaslih Aceh betul-betul sudah memeriksa seluruhnya termasuk saksi ahli, dan ini menjadi bagian penting dari pertimbangan hukum kita,” lanjutnya lagi.

Sementara itu, Abdullah Puteh langsung melakukan sujud syukur selepas majelis menutup proses persidangan ajudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu tersebut.

Abdullah Puteh mengatakan bersyukur atas keputusan tersebut dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat. Ia menginginkan Aceh menjadi pelopor dalam menegakkan kebenaran ketika terjadi kezaliman.

“Janji Allah selalu benar, Allah tidak pernah tidur dan berpihak kepada kebenaran. dan apa yang dilakukan oleh Panwaslih adalah suatu konsistensi mereka dalam melaksanakan undang-undang,” sebutnya.

Selanjutnya Abdullah Puteh mengaku akan terus melangkah untuk membantu rakyat Aceh melalui jalur DPD. Diakuinya semua persyaratan sudah dipenuhinya.

Sebelumnya, KIP Aceh mencoret Abdullah Puteh lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD yang melarang koruptor menjadi calon senator.

Atas keputusan KIP Aceh itu kemudian Abdullah Puteh menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Untuk diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta karena terjerat kasus korupsi pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp12,5 miliar pada tahun 2004. (imj/mai)


Majelis sidang Panwaslih Aceh mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD Republik Indonesia daerah pemilihan Aceh atas nama Abdullah Puteh secara keseluruhan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News