Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Rabu, 04 Februari 2009 – 06:15 WIB

Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Posisi pejabat negara itulah yang menyebabkan polisi tidak bisa memanggil sembarangan. Polisi beralasan, tindakan kepolisian terhadap pejabat negara memerlukan izin khusus. Padahal, surat edaran Kabareskrim Nomor 3/XII/2008 menyatakan, karena batasan waktu pidana pemilu, tindakan kepolisian tidak memerlukan izin khusus. (bay)
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilan. Meski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret