Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu

Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Posisi pejabat negara itulah yang menyebabkan polisi tidak bisa memanggil sembarangan. Polisi beralasan, tindakan kepolisian terhadap pejabat negara memerlukan izin khusus. Padahal, surat edaran Kabareskrim Nomor 3/XII/2008 menyatakan, karena batasan waktu pidana pemilu, tindakan kepolisian tidak memerlukan izin khusus. (bay)
Berita Selanjutnya:
Tinta Contreng Warna Merah

JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilan. Meski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News