Papua Nugini Hapus UU tentang Ilmu Hitam
Kamis, 30 Mei 2013 – 09:13 WIB

Papua Nugini Hapus UU tentang Ilmu Hitam
PORTMORESBY--Parlemen Papua Nugini akhirnya mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman karena UU ini dinilai melegalkan pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu tersebut.
Hukuman mati sekarang hanya dapat digunakan untuk beberapa kasus seperti korupsi dan narkoba. Apalagi Papua Nugini adalah salah satu negara termiskin dan paling korup di dunia. Korupsi yang merajalela adalah hambatan utama bagi bangsa di Pasifik Selatan ini memanfaatkan cadangan sumber daya alamnya.
Baca Juga:
Munculnya UU Ilmu Hitam itu sendiri sebelumnya atas inisiatif parlemen untuk memperluas Undang-Undang Hukuman Mati yang tidak terpakai sejak 1954. Inisiatif ini membuat pembunuhan, perkosaan dan perampokan dapat dihukum dihadapan regu tembak, serta hukuman mati melalui suntikan.
Menurut rte (29/5), pada Februari lalu, seorang wanita berumur 20 tahun yang dituduh memiliki ilmu sihir, ditelanjangi dan dibakar hidup-hidup di pasar, dekat dataran tinggi kawasan Gunung Hagen.
PORTMORESBY--Parlemen Papua Nugini akhirnya mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman karena UU ini dinilai melegalkan
BERITA TERKAIT
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit