Para Aktivis Lintas Generasi Tolak Gerakan Kembali ke UUD 1945
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah aktivis lintas angkatan dari Bandung, Jakarta dan Yogyakarta menilai persoalan yang terjadi saat ini bukan pada amandemen UUD 1945 sebagai anak kandung reformasi, tetapi pada peraturan turunan yang ada.
Karena itu para aktivis menolak gerakan yang mengusulkan kembali ke UUD 1945 yang asli. Mereka menduga gerakan tersebut bermuatan politis.
"Mereka menyusun undang-undang yang menurut akal sehat terkesan melanggar konstitusi, malah masyarakat yang diminta mengoreksi melalaui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, Sabtu (31/12).
Jumhur menyatakan pandangannya pada Gathering Jaringan Aktivis Lintas Angkatan yang berlangsung di Pendopo Bumi Paniis, Rumah Indro Tjahyono, Bekasi, Jawa Barat.
Jumhur mencontohkan putusan MK yang menetapkan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat. Dia mempertanyakan keputusan tersebut.
Kegiatan kali ini diikuti sekitar 60 orang aktivis lintas generasi dari berbagai kota.
Antara lain Indro Tjahyono, Inamul Mustofa, Santoso, Paskah Irianto, Agustiana, Febby Lintang, Iwan Sumule dan Firman Tendry.
Kemudian, Yus Suma Dipraja, Ucok Safti Hidayat, Anti Dodo, Henda Surwenda, Lek Jum (Jumali), Fikri Thalib, Pril Huseno, Marlin Dinamikanto dan lain lain.
Para aktivis lintas generasi menolak gerakan kembali ke UUD 1945, begini alasannya.
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MK
- Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata