Para Asosiasi Petani Tembakau Menolak Gagasan Revisi PP 109

Para Asosiasi Petani Tembakau Menolak Gagasan Revisi PP 109
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) & Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menolak gagasan revisi PP 109. Foto APTI

jpnn.com, JAKARTA - Para pemangku kepentingan sektor industri hasil tembakau (IHT) Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau dengan berbagai upaya untuk memasukkan pedoman Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Revisi PP 109 dinilai sebagai suatu agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia dan pada tahun 2018, industri ini berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun kepada pendapatan negara, yang di antaranya berasal dari cukai IHT.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan tegas menolak gagasan revisi PP 109.

“Kami di sini sepakat bahwa PP 109 yang berlaku saat ini sudah sangat ketat sebagai payung hukum bagi IHT nasional dan seluruh mata rantai terlibat. Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP 109 yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo.

Kemenkes dinilai tidak mempertimbangkan dampak dari usulan pasal-pasal yang digagasnya terhadap 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dalam industri asli Indonesia ini.

“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya memberikan banyak lapangan pekerjaan, dan banyak keluarga menggantungkan hidupnya dari industri ini. Ketika Kemenkes merevisi PP 109, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh 6,1 juta pekerja yang terlibat, tetapi juga oleh anggota keluarga mereka, kasarnya berdampak pada lebih dari 20 juta jiwa,” tambah Budidoyo.

Bahkan beberapa ketentuan dalam PP 109 sudah lebih ketat dibandingkan dengan FCTC.

Agenda FCTC sudah sangat jelas yaitu mematikan industri rokok, ini artinya bagi Indonesia sama saja dengan membunuh sumber nafkah 6,1 juta pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News