Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal

Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal
Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh berharap MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formal. Harapan disampaikan pada aksi damai di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9/2023). Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi damai di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9).

AASB dalam aksinya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal.

MK rencananya akan menggelar sidang putusan judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10)

"MK sebelumnya menolak UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional bersyarat. Sekarang, mudah-mudahan MK menyatakan inkonstitusional permanen," ujar salah seorang perwakilan AASB yang merupakan Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman.

Perwakilan sejumlah aliansi serikat buruh dan pekerja berharap sembilan hakim MK memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja secara adil dan mengedepankan kepentingan masa depan bangsa.

"Jika 9 hakim MK tidak memutuskan membela rakyat jangan menyalahkan jika rakyat marah dan menuntut pertanggung jawaban hakim-hakim MK," tegas Sunarti dari SBSI 92.

Para perwakilan buruh dan serikat pekerja berjanji akan mengawal sidang MK yang akan memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Jika judicial review ditolak, buruh akan terus melanjutkan perjuangan sampai undang-undang tersebut dicabut.

Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh berharap MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News