Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal

Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal
Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh berharap MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formal. Harapan disampaikan pada aksi damai di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9/2023). Foto: Ist.

"AASB akan meneruskan perjuangan sampai undang-undang itu dicabut dengan melakukan demo besar-besaran 10 Desember dan menuntut Presiden Jokowi mundur," kata Arif Minardi.

Sementara itu Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengajak seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh UU Cipta Kerja, bersama-sama mengawal sidang MK pada Senin (2/10) nanti.

Jumhur menegaskan para buruh akan menuntut pemerintah menerbitkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja atau meminta Presiden Jokowi mundur, jika MK menolak gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat lantas mengutip pernyataan Proklamator Kemerdekaan Indonesia Bung Karno, sudah saatnya semua kekuatan revolusioner bergabung untuk melawan penindasan.(gir/jpnn)


Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh berharap MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formal.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News