Para Buruh Terbitkan Resolusi Maja, Tuntut Pemerintah Cabut 3 UU Penting
"Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD."
"Dengan begitu maka pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa anjlok," ucapnya.
Karena itu dalam aksinya, para buruh nantinya menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Resolusi Maja menyerukan kepada seluruh pimpinan organisasi buruh untuk memobilisasi anggota, massa kaum buruh dan rakyat pada 10 Agustus mendatang.
Djoko Heriyono yang didapuk membacakan Deklarasi Maja juga mengatakan bahwa yang diperlukan rakyat adalah jaminan sosial semesta sepanjang hayat.
Yaitu, sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia, bukan malah makin memunculkan ketidakpastian.
Dia menilai keberadaan UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan justru terkesan makin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja, kepastian pendapatan dan kepastian jaminan sosial.
Hadir juga dalam pertemuan antara lain Ketua Umum FSP-KEP Dedi Sudarajat, Ketua Umum SBSI ’92 Sunarti, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Andi Mulyadi dari FSP-LEM dan Abdul Halim FSP-MI. (gir/jpnn)
Sejumlah pimpinan organisasi buruh melahirkan resolusi Maja, tuntut pemerintah mencabut tiga undang-undang penting.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha