Para Buruh Terbitkan Resolusi Maja, Tuntut Pemerintah Cabut 3 UU Penting
jpnn.com - MAJA - Para buruh masih terus bergerak agar pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, karena dinilai sangat merugikan para pekerja.
Terbaru, sejumlah pimpinan serikat buruh maupun serikat pekerja tingkat nasional kembali berkumpul di Maja, Lebak, Banten, Sabtu (22/7) malam.
Dalam pertemuan gerakan buruh menamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) ini dihasilkan kesepakatan yang disebut Resolusi Maja.
Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB. Daman, resolusi Maja merupakan penyempurnaan dari Resolusi Majalengka, yang sebelumnya menetapkan akan dilakukan aksi besar para buruh pada 10 Agustus, untuk menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan.
Para buruh rencananya akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tuntutan ini dinaikan lagi seiring dengan perkembangan kebijakan politik serta makin bertambahnya organisasi buruh yang bergabung dalam AASB," ujar Rudi dalam keterangannya, dipublikasikan Minggu (23/7).
Sementara itu Ketua Umum SPN Djoko Heriyono menyoroti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurutnya, undang-undang dikhawatirkan akan meliberalisasi sektor keuangan termasuk penggunaan oleh pemerintah terhadap dana-dana yang dikumpulkan masyarakat.
Sejumlah pimpinan organisasi buruh melahirkan resolusi Maja, tuntut pemerintah mencabut tiga undang-undang penting.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha