Para Cagub Harus Pahami Konflik Tanah

Para Cagub Harus Pahami Konflik Tanah
Para Cagub Harus Pahami Konflik Tanah
JAKARTA - Provinsi Sumut adalah salah satu titik konflik agraria di Sumatera yang paling banyak muncul. Pascareformasi 1998 hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut bersama tim penyelesaian merilis sudah terjadi sekitar 554 konflik tanah di Sumut.

Dari jumlah tersebut, 97 persen atau 537 kasus diantaranya adalah konflik tanah antara masyarakat pemilik tanah ulayat dengan pihak perkebunan.

Karenanya, Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengingatkan seluruh  cagub dan cawagub Sumut harus bisa memahami persoalan konflik tanah secara mendalam.

"Sehingga ketika nantinya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Sumut, bisa memperjuangkan secara sungguh-sungguh upaya penyelesaikan konflik tanah ini sebagai prioritas dengan prinsip pemulihan hak-hak rakyat yang sebagian besar menjadi korban konflik," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN di Jakarta, kemarin (6/1).

JAKARTA - Provinsi Sumut adalah salah satu titik konflik agraria di Sumatera yang paling banyak muncul. Pascareformasi 1998 hingga saat ini, Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News