Para Dokter Ancam Mogok
Senin, 03 September 2012 – 13:20 WIB
"Kami sepakat tentukan skenario kedua Rp22.201. Kami sudah perhitungkan semuanya untuk keperluan dan komponen-komponennya. Dari jumlah itu sudah mencangkup biaya obat, RS (Rumah Sakit), dokter, rawat inap, ICU, ICCU, akomodis dan penyesuaian lainnya. Ini sudah mencover seluruh provider. Layanan ini jauh lebih baik dari yang sekarang ini," paparnya.
Terkait penerima bantuan, Agung memaparkan, yang berhak adalah fakir miskin dan penduduk tidak mampu dengan kriteria, cara pendataan dan penetapan mengacu pada ketentuan berlaku dari UU Nomor 13 tahun 2011 tentangan penanganan fakir miskin. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan presentase dari upah atau jumlah nominal tertentu. (wan/ken)
JAKARTA - Polemik tak henti-hetinya muncul menjelang pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) 2014 nanti. Kali ini, Ikatan Dokter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda