Para Kadis Jatim Ajukan Permohonan JC, Simak Jawaban KPK di Sini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui keinginan para pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk menjadi justice collaborator (JC).
”Kami harus pertimbangkan banyak hal,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos, kemarin (25/6).
Sebagaimana diwartakan, para tersangka suap yang terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim ramai-ramai mengajukan permohonan sebagai JC.
Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heriyanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat, serta Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto.
Ketiganya ingin membongkar indikasi rasuah yang lebih luas di birokrasi masing-masing. Terutama soal praktik suap uang setoran ke anggota DPRD Jatim atau Kota Mojokerto.
Bahkan, Wiwit sempat menyebut langgengnya praktik ilegal di Kota Mojokerto itu lantaran mendapat perintah dari atasannya.
Febri mengatakan, permohonan JC para tersangka dari kalangan eksekutif itu tidak bisa begitu saja dikabulkan. Sebab, banyak pertimbangan yang mesti dipenuhi para tersangka.
Salah satunya, apakah yang bersangkutan mau secara sadar mengakui perbuatan koruptif yang dibongkar penyidik KPK lewat OTT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui keinginan para pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk menjadi justice collaborator (JC).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas