Para Kadis Jatim Ajukan Permohonan JC, Simak Jawaban KPK di Sini

Para Kadis Jatim Ajukan Permohonan JC, Simak Jawaban KPK di Sini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

”Mereka juga harus memberikan informasi seluas-luasnya kepada penyidik,” terangnya.

Terkait dengan pertimbangan memberikan informasi seluas-luasnya, Febri menjelaskan para tersangka mesti mau membantu membongkar keterlibatan pihak lain yang menjabat lebih tinggi diatasnya. Dalam hal ini bisa kepala daerah atau sekretaris daerah (sekda).

”Itu yang nanti akan kami lihat lebih lanjut,” tutur mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Menurut Febri, JC yang diajukan para tersangka itu bisa menjadi preseden baik bagi tersangka lain. Selain membantu tugas penyidik KPK, hal itu juga bisa salah satu poin yang meringankan hukuman saat proses di peradilan.

”Keputusan menjadi JC itu sebenarnya menguntungkan tersangka sendiri ataupun bagi penegak hukum,” imbuhnya. (tyo)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui keinginan para pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk menjadi justice collaborator (JC).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News