Para Korban Oknum Polwan Mulai Berdatangan ke Kantor Polisi

Para Korban Oknum Polwan Mulai Berdatangan ke Kantor Polisi
Para korban sedang berkoordinasi untuk melaporkan Briptu AHH ke Polda Sumut. Foto: pojoksatu/jpg

Kepada korban, oknum Polwan itu berjanji bila angsuran mobil sudah dilunasi, BPKB mobil tersebut akan diserahkan langsung kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil.

“Dia bilang, kalau BPKB-nya sekarang masih di pihak leasing. Nanti surat kuasa dia kasih ke aku,” jelas korban.

Karena polisi, korban lantas percaya saja dengan pelaku. Korban akhirnya menyerahkan uang jual beli mobil sebesar Rp52,5 juta.

“Aku percaya saat dia bilang BPKB mobilnya masih ada di leasing. Apalagi, dia janji akan buat surat kuasa,” bebernya.

Namun belakangan, saat korban mengkonfirmasi status mobil ke pihak leasing yang ditunjuk oknum polwan, ternyata data kepemilikan palsu.

“Pihak leasing bilang, kalau mobil Suzuki Ertiga tersebut tidak ada di daftar mereka dan tidak ada atas nama dia. Namun, pihak leasing bilang dia pernah mencicil tetapi mobilnya bukan Ertiga tapi Jazz,” jelas korban.

Dijelaskan Hendra, sebelum membuat laporan ke Polda Sumut, antara dirinya dengan pelaku sudah melakukan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan dan menolak memgembalikan uang.

“Karna tidak ada kata sepakat, saya akhirnya membuat laporan ke Polda (Sumut),” tandasnya.

Tersangka penipuan dan penjualan mobil bodong, oknum Polwan bernisial Briptu AAH, akhirnya ditangkap dan ditahan di Polda Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News