Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU Kejati Sumut maupun keenam terdakwa suap seleksi PPPK Madina menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Agustini yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Agustini.
Perlu diketahui, terkait seleksi PPPK 2024, para pejabat KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah kerap menyampaikan imbauan agar para honorer tidak tergiur iming-iming dari pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan syarat membayar sejumlah uang. (antara/jpnn)
Berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, para pejabat dan honorer harus memetik pelajaran dari kasus menghebohkan ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar