Para Pentolan Ormas, Siap-siap Saja ya...

Para Pentolan Ormas, Siap-siap Saja ya...
Gubernur Sumut Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan kasus bansos Pemprov Sumut Tahun 2011, 2012, dan 2013, yang dilakukan Kejaksaan Agung, dipastikan tidak hanya membuat repot Gubernur Sumut Pujo Nugroho, Wagub Tengku Erry Nuradi, dan para pejabat terkait yang mengurusi penyaluran dana tersebut.

Para pimpinan lembaga atau ormas yang pernah menerima dana bansos dalam kurun waktu tersebut, juga bakal mondar-mandir ke Jakarta. Pasalnya, kejaksaan agung sudah memastikan para penerima bansos juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tentu dilakukan satu pemeriksaan," ujar Jampidsus Widyo Pramono di Kejagung, kemarin, saat ditanya wartawan apakah para penerima bansos juga akan dipanggil.

Widyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap para penerima bansos itu malah sudah diagendakan oleh penyidik satgassus pemberantasan korupsi Kejagung, yang menangani kasus bansos ini. "Rasanya sudah diagendakan untuk penerima-penerima itu diperiksa," ujarnya.

Bahkan, saking ngebetnya agar kasus ini cepat kelar, Widyo sudah mewanti-wanti agar penerima bansos tidak mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan. "Upaya paksa kalau ngambek atau tidak mau datang," cetusnya, sembari menegaskan Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditahan KPK kasus suap hakim PTUN Medan, juga pasti akan dipanggil.

Berdasar data penerima bansos yang beredar di kalangan wartawan, setidaknya ada 40 ormas yang mendapat kucuran bansos yang nilainya hingga ratusan juta rupiah. Ada yang Rp 100 juta, Rp 150 juta, Rp 200 juta, Rp 250 juta, Rp 300 juta, dan tertinggi Rp 750 juta yang dikucurkan kepada salah satu ormas terkenal di wilayah Sumut.

Selain kepada sejumlah ormas, masih berdasar data yang beredar itu, Bansos juga dialirkan ke 230 organisasi paguyuban, yang biasanya dibentuk mendadak untuk kepentingan sesaat seperti aksi unjuk rasa.

Untuk kelompok yang terakhir ini, mayoritas menerima kucuran Rp 50 juta. Namun, ada juga yang Rp 25 juta, Rp 30 juta, dan Rp 40 juta. (sam/boy/jpnn)

JAKARTA - Pengusutan kasus bansos Pemprov Sumut Tahun 2011, 2012, dan 2013, yang dilakukan Kejaksaan Agung, dipastikan tidak hanya membuat repot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News