Para PSK di Bawah Umur yang Disekap di Kos-kosan itu Awalnya Adalah…
Senin, 20 April 2015 – 01:45 WIB
Saat ini para pelaku diamankan Polrestabes Bandung, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Para pelaku ini, dikenakan pasal 88 UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sedangkan para korban akan di berikan ke dinas sosial.
"Korban akan di berikan ke dinas sosial untuk dikembalikan ke daerahnya masing-masing" tutup Yoyol. (cr6)
BANDUNG - Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan para pekerja seks komersil di bawah umur. Enam germo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya