Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi
jpnn.com - MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar.
“Saat ini sidang projustisia masih digelar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Haspion Irman seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group) hari ini.
Irman menegaskan dua WNA yang terakhir diamankan berasal dari Tiongkok, Li Bin Hua dan Li Zhigang.
Keduanya diamankan karena melakukan proses perdagangan di salah satu mal yang terletak di area Tanjung Bunga.
”Mereka diamankan saat operasi bersama 27 Oktober," katanya.
Diakuinya, kedua pria tersebut bekerja sebagai pedagang keramik yang tidak sesuai dengan penggunaan visa kunjungan jenis 211.
Jenis visa ini dipergunakan hanya untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek semisal bisnis.
"Kemungkinan akan diberikan saksi projustisia atau administratif dengan catatan deportasi kurang lebih enam bulan," tuturnya.
MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar. “Saat
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar