Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi

jpnn.com - MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar.
“Saat ini sidang projustisia masih digelar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Haspion Irman seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group) hari ini.
Irman menegaskan dua WNA yang terakhir diamankan berasal dari Tiongkok, Li Bin Hua dan Li Zhigang.
Keduanya diamankan karena melakukan proses perdagangan di salah satu mal yang terletak di area Tanjung Bunga.
”Mereka diamankan saat operasi bersama 27 Oktober," katanya.
Diakuinya, kedua pria tersebut bekerja sebagai pedagang keramik yang tidak sesuai dengan penggunaan visa kunjungan jenis 211.
Jenis visa ini dipergunakan hanya untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek semisal bisnis.
"Kemungkinan akan diberikan saksi projustisia atau administratif dengan catatan deportasi kurang lebih enam bulan," tuturnya.
MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar. “Saat
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka