Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi
Selasa, 01 November 2016 – 02:30 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Kepala Seksi Status Keimigrasian, KA Halim menuturkan pihak Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sedang menyelidiki motif kejadian pelanggaran.
Berdasarkan data penyidikan tindak pidana keimigrasian (projustisia) tercatat ada 13 WNA yang memasuki meja hijau.
Enam WN India dan tujuh WN Bangladesh. Bahkan, 10 di antaranya tidak memiliki paspor. 10 WNA itu dijerat putusan pengadilan yaitu enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan satu bulan.
"Tiga lainnya terbebas dari tuntutan hukum pasca kejaksaan mengajukan kasasi. Dimana, WNA India tersebut melanggar pasal 122 Huruf a atau pasal 113," jelasnya. (mg6/abg/ray/jpnn)
MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar. “Saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana