Paraf Sakti Suami Bu Bupati Probolinggo Bagi PNS yang Ingin jadi Kades, Harus Ada Upeti
jpnn.com, JAKARTA - Suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) diduga berperan sentral dalam jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) yang dipimpin istrinya itu.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu memiliki paraf 'sakti' agar PNS bisa menduduki posisi penjabat (pj) kepala desa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan para calon kepala desa di Probolinggo wajib mengantongi paraf Hasan Aminuddin sebagai tiket untuk memuluskan jabatannya.
Menurut Alex, paraf Hasan sebagai representasi dari istrinya, selaku Bupati Probolinggo.
"Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).
Adapun, harga tiket yang dipatok untuk menjadi penjabat kepala desa di Probolinggo senilai Rp 20 Juta.
Tak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 per hektare.
Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.
Suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin diduga berperan sentral dalam jual beli jabatan di pemkab yang dipimpin istrinya itu.
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih