Parah, Dana Bantuan Rumah Tahan Gempa Dipakai Tersangka untuk Judi Online

Parah, Dana Bantuan Rumah Tahan Gempa Dipakai Tersangka untuk Judi Online
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Berdasarkan penelusuran awal, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IN mencapai Rp 410 juta.

Pada tahap penyidikan, diketahui sebagian anggaran digunakan pelaku untuk pembelian kendaraan roda empat bekas jenis pickup merk Mitsubishi L300 seharga Rp 40 juta.

Kemudian sisanya dihabiskan tersangka IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp 200 juta. Namun, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN.

Kepada penyidik, IN mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat korban gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget

"Nominal Rp 410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," beber Kompol Kadek Adi.

Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa dengan kerusakan sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp 25 juta dan pencairannya dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya sebesar Rp 1,75 miliar.

Penyidik sudah menerima nilai kerugian negara dari BPKP atas dugaan korupsi proyek rumah tahan gempa di Lombok Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News