Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah
Selasa, 03 Mei 2016 – 10:32 WIB

Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com
SURABAYA – Mahmud, pengajar kerohanian yang mencabuli empat muridnya hanya divonis enam tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan daripada permintaan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Risti Indrijani di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/5). Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat itu melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim sepakat dengan pembuktian jaksa sebagaimana dituangkan dalam surat tuntutan. Hanya, tidak sepakat dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara. Hakim mempersilakan kepada para pihak agar mengajukan upaya hukum jika tidak sepakat dengan vonis tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan, terdakwa mencabuli muridnya di rumahnya di kawasan Surabaya Utara. Setiap hari terdakwa mengajarkan pelajaran nonformal untuk anak-anak di lingkungan rumahnya. Termasuk empat anak yang menjadi korban.
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku