Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah

Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com
Sementara itu, jaksa Irrene Ulfa belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Menurut dia, vonis tersebut memang lebih dari separo tuntutannya. "Tapi, saya lapor pimpinan dulu," ucapnya.

R. Arif Prasetijo, kuasa hukum terdakwa, menyatakan berkeberatan dengan vonis tersebut. Seperti yang sudah disebutkan dalam pembelaan, kliennya tidak melakukan seperti dakwaan. "Terdakwa tidak punya niat untuk mencabuli sama sekali," katanya. (eko/c7/oni/flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News