Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah
Selasa, 03 Mei 2016 – 10:32 WIB
Sementara itu, jaksa Irrene Ulfa belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Menurut dia, vonis tersebut memang lebih dari separo tuntutannya. "Tapi, saya lapor pimpinan dulu," ucapnya.
R. Arif Prasetijo, kuasa hukum terdakwa, menyatakan berkeberatan dengan vonis tersebut. Seperti yang sudah disebutkan dalam pembelaan, kliennya tidak melakukan seperti dakwaan. "Terdakwa tidak punya niat untuk mencabuli sama sekali," katanya. (eko/c7/oni/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda