Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah
Selasa, 03 Mei 2016 – 10:32 WIB

Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com
Sementara itu, jaksa Irrene Ulfa belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Menurut dia, vonis tersebut memang lebih dari separo tuntutannya. "Tapi, saya lapor pimpinan dulu," ucapnya.
R. Arif Prasetijo, kuasa hukum terdakwa, menyatakan berkeberatan dengan vonis tersebut. Seperti yang sudah disebutkan dalam pembelaan, kliennya tidak melakukan seperti dakwaan. "Terdakwa tidak punya niat untuk mencabuli sama sekali," katanya. (eko/c7/oni/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu