PARAH: Malut Tak Siap Hadapi MEA
Jumat, 11 Desember 2015 – 04:35 WIB
Padahal, lanjutnya, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 sudah memberikan ruang dan kewenangan di sektor pertambangan kepada pemerintah provinsi.
Mukhtar mencontohkan salah satu masalah besar yang tidak dihiraukan Pemprov Malut yakni yang terjadi di PT NHM. Selama ini, PT NHM melakukan kegiatan ekspor, namun dicatatkan dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Malut.
“Pemprov anggap ini bukan masalah, yang masalah kalau uang tidak diberikan kepada mereka,” ujar dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate.(tr-03/onk/fri/jpnn)
TERNATE – Maluku Utara (Malut) dinilai tak siap menghadapi penerapan program Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) yang berlaku mulai tahun depan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mowilex Recycled Cat dengan Jejak Karbon Lebih Rendah Ramah Lingkungan
- Khawatir jadi Lahan Bancakan Korupsi, Apindo DIY Menolak Tapera
- Berkat UU Cipta Kerja, UMKM Kota Banjarmasin Gampang Urus Perizinan Berbasis Digital
- SwipeRx IPEC 2024 jadi Wadah Edukasi Apoteker & Pegiat Kesehatan
- HPL Badan Bank Tanah di Wilayah Penyangga IKN Potensial jadi Magnet Ekonomi Baru
- Pertamina dan Komisi VII DPR RI Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional