PARAH: Malut Tak Siap Hadapi MEA
Jumat, 11 Desember 2015 – 04:35 WIB

Ekonom Maluku Utara Dr. Mukhtar Adam. FOTO: Malut Pos/JPNN.com
Padahal, lanjutnya, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 sudah memberikan ruang dan kewenangan di sektor pertambangan kepada pemerintah provinsi.
Mukhtar mencontohkan salah satu masalah besar yang tidak dihiraukan Pemprov Malut yakni yang terjadi di PT NHM. Selama ini, PT NHM melakukan kegiatan ekspor, namun dicatatkan dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Malut.
“Pemprov anggap ini bukan masalah, yang masalah kalau uang tidak diberikan kepada mereka,” ujar dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate.(tr-03/onk/fri/jpnn)
TERNATE – Maluku Utara (Malut) dinilai tak siap menghadapi penerapan program Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) yang berlaku mulai tahun depan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja