Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi

Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi
TAK BERKUTIK: Pelaku G, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok dan B, 37, warga Nagari Gantungciri saat diamankan Polres Arosuka di Mapolres Arosuka, akhir pekan lalu. Foto: RIKI CHANDRA/PADANG EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G, 51, dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka.

Penangkapan G berawal dari pengakuan pelaku B, 37, warga Nagari Gantungciri yang diciduk jajaran Polres Arosuka di kawasan Jorong Sawahsudut, Nagari Salayo, Jumat (10/2) malam lalu.

Kapolres Arosuka Solok AKBP Reh Ngenana didampingi Kasat Narkoba Iptu Sitompul menerangkan, penangkapan B berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku usai bertransaksi narkoba jenis sabu.

Petugas lalu bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja, tak lama berselang datang tersangka B mengendarai motor jenis Revo hitam dari arah simpang Salayo.

Petugas yang sudah curiga dengan gelagat pelaku langsung menyetop dan menggeledah tersangka.

“Saat digeledah, kami menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dari saku celana pelaku yang disimpan dalam bungkus rokok,” jelas Sitompul, kemarin, (12/2).

Setelah itu, pelaku langsung digelandang petugas. Bersamaan dengan itu, petugas langsung menginterogasi pelaku.

Pelaku “bernyanyi” dan mengungkapkan bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok berinisial G.

Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G, 51, dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News