Parah, Proyek tak Sesuai Volume Tetap Saja Dibayar

Parah, Proyek tak Sesuai Volume Tetap Saja Dibayar
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Ternyata meski sudah diperpanjang, proyek itu belum juga selesai. Ini terjadi karena kendala teknis dan pembebasan lahan.

Lalu tim mutual chek datang untuk melakukan pemeriksaan. Berdasar berita acara pemeriksaan (BAP), tim ditemukan pekerjaan tidak terpasang 100 persen. ”Tim PHO dan FHO tidak menandatangani BAP. Sebab volume pekerjaan tidak terpasang 100 persen," urai jaksa.

Meski mengetahui paket tidak terpasang 100 persen, Kepala Dinas PU Lampung Timur saat itu, Alex Sandria tetap mencairkan pembayaran kontrak.

Kuasa pengguna anggaran yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lampung Timur itu memerintahkan Lenny Apriono yang saat itu menjadi pejabat penata usaha keuangan Dinas PU Lamtim untuk menandatangani berkas.

”Saksi Lenny menolak karena berkas tidak lengkap. Tetapi tetap diperintahkan oleh terdakwa dan saksi Alex Sandria untuk mendatangani berkas," jelasnya.

Penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan negara merugi Rp3,3 miliar. Sebab pembayaran tidak sesuai dengan volume yang telah terpasang. Hal itu berdasarkan audit BPKP perwakilan Lampung Nomor LAPKKN-577/PW08/5/2017. (nca/c1/ais)


Proyek pembangunan konstruksi jaringan irigasi kecil membawa Muhammad Satria Utama, 53, ke persidangan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News