Parah Sih Ini, Buat Kredit Fiktif Miliaran di BRI untuk Beli Lima Rumah Mewah

Parah Sih Ini, Buat Kredit Fiktif Miliaran di BRI untuk Beli Lima Rumah Mewah
Pengajuan kredit fiktif. Foto : JPG

"Tersangka beberapa kali kami panggil tidak datang," katanya.

Penyidik sebelumnya menahan tiga tersangka. Yakni, Nanang Lukman Hakim selaku associate account officer (AAO) bank serta dua debitor, Lenny Kusumawati dan Agus Siswanto.

Mereka bersekongkol untuk mengajukan kredit fiktif Rp 10 miliar yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Proses pemberian kredit bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel bank. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui

Kasipidsus Heru Kamarullah menambahkan, Nur sebaiknya menyerahkan diri sebelum ditangkap.

Jaksa mengaku sudah mengetahui keberadaannya dan segera menangkapnya. Peran Nur, menurut dia, cukup krusial dalam kasus tersebut.

Dia menyediakan dokumen-dokumen palsu untuk Lenny dan Agus. Dokumen itu memalsukan data sembilan debitor. Nur yang juga mantan karyawan bank tersebut kemudian bekerja sama dengan Nanang.

Kasus itu bermula ketika BRI Manukan menyetujui permohonan modal kerja sembilan debitor senilai Rp 10 miliar pada 2016 yang terjadi dijadikan kredit fiktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News