Paripurna Resmi Berhentikan Max Moein
Selasa, 09 September 2008 – 17:23 WIB

Paripurna Resmi Berhentikan Max Moein
JAKARTA – Paripurna DPR yang digelar hari ini akhirnya jadi juga membacakan surat pemecatan atas Max Moein. Surat rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemberhentian Max dibacakan oleh Ketua DPR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut Agung Laksono, pemberhentian Max Moein dari DPR akan berlaku efektif mulai 26 September 2008. "DPR akan menindaklanjuti surat tersebut dan pemberhentian tersebut efektif sejak tanggal 26 September 2008," kata Agung saat membacakan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) terkait pemecatan politisi PDIP itu akibat kasus asusila.
Baca Juga:
Agung melanjutkan, Max Moein dinilai telah melakukan pelanggaran etika dan kode etik DPR. Adapun keputusan pemberhentian atas Max Moein tertuang dalam Surat Keputusan BK DPR Nomor 007/SK/BK/IX/2008 tertanggal 2 September 2008. Ditemui usai paripurna, Agung mengatakan bahwa rekomedasi dari BK DPR hanya berisi pemberhentian atas Max tanpa embel-embel lain seperti. Pemecatan Max Moein bukan berarti anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
"Badan Kehormatan menyampaikan putusan perkara etika BK DPR/MPR yaitu putusan pemberhentian Max Moein sebagai Anggota DPR. Kata-kata yang di dalam isi surat tersebut hanya diberhentikan saja. Dan bukan diberhentikan secara tidak terhormat," tandas Agung. Seperti diketahui, Max Moein terseret kasus asusila akibat beredarnya foto mesum dengan seorang perempuan. Max juga diadukan oleh mantan sekretarisnya, Desy Firdianti dengan tuduhan pelecehan seksual.(ara/JPNN)
JAKARTA – Paripurna DPR yang digelar hari ini akhirnya jadi juga membacakan surat pemecatan atas Max Moein. Surat rekomendasi Badan Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi