Pariwisata Bisa Bangkit Kembali dengan Protokol Kesehatan Ketat
“Seluruh dinas pemerintah harus berlaku (berperan) dua sisi sekaligus. Satu, setiap dinas harus menjadi dinas pariwisata. Kedua, setiap dinas harus jadi satgas covid,” tutur Benk memberi masukan.
Selama wabah, banyak pelaku usaha di sektor pariwisata yang babak belur terkena dampak.
Untuk itu, Benk menilai diperlukan stimulus berupa subsidi listrik dan pajak dari pemerintah bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.
“Kalau usaha pariwisata itu paling besar pengeluarannya di listrik, kemudian pajak. Minimal harus ada stimulan berkelanjutan untuk itu,” ujar Benk.
Sementara itu, Pengamat Industri Pariwisata, Muslim Jayadi, mengatakan UU Cipta Kerja urgen dihadirkan pada masa sekarang di tengah perekonomian Indonesia terdampak covid-19, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan akan memiliki dampak pada sektor pariwisata.
“Sekarang (masa pandemi) inilah saat yang tepat disahkannya UU Cipta Kerja. Karena untuk menaikan pertumbuhan ekonomi perlu pertumbuhan investasi. Dalam UU Cipta Kerja perizinanan investasi dimudahkan supaya investasi meningkat” kata Jayadi.
Poin kemudahan perizinan itu memberikan daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Jayadi optimistis, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
Butuh penangan khusus pemda untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata di masa pandemi ini.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Kongres APAO 2024, Kemenparekraf Sebut Sektor Ini Memberi Dampak Ekonomi Positif