Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu

Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

Selanjutnya, Eko menybutkan, Pemerintah dalam hal ini juga harus memeberikan rambu-rambu yang jelas tentang kawasan yang menjadi larangan parkir, agar nantinya tidak ada masyarakat yang keliru.

“Harus sosialisasikan. Rambu-rambunya dipasang, diperjelas. Jangan nanti tiba-tiba langsung penindakan tanpa ada sosialisasi,” sebutnya.

Sementara itu, Pengamat Sosial Provinsi Jambi Baharen Nurdin, mengatakan, dalam hal ini dirinya menyambut baik kebijakan pemerintah, namun ada beberapa faktor yang harus diperhatikan.

Pertama, sebut dia, pemerintah boleh melakukan penertiban, namun tempat parkir untuk masyarakat harus disediakan.

“Jangan hanya ditertibkan, tapi lahan parkirnya tidak tersedia,” kata Bahren Nurdin.

Selanjutnya, petugas parkir juga harus diperhatikan, karena selama ini yang terjadi, petugas hanya memungut uang parkir, namun tidak membantu pengendara untuk parkir.

“Selam ini itu yang terjadi,” imbuhnya.

Terakhir kata Bahren, jangan ada pungutan parkir double, sebab yang kini terjadi di pasar Kota Jambi, masyarakat dipungut dua kali uang parkir.

Parkir liar di Kota Jambi akan ditindak tegas. Pemerintah akan memberlakukan denda kepada pengendara yang parkir sembarangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News