Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Minggu, 10 September 2017 – 23:59 WIB
“Saat masuk kawasan pasar, masyarakat bayar retribusi. Saat keluar juga ditarik uang parkir. Intinya masyarakat tidak keberatan, tapi memang harus benar diperhatikan hal tersebut,” pungkasnya. (hfz)
Parkir liar di Kota Jambi akan ditindak tegas. Pemerintah akan memberlakukan denda kepada pengendara yang parkir sembarangan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis