Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu

Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

“Saat masuk kawasan pasar, masyarakat bayar retribusi. Saat keluar juga ditarik uang parkir. Intinya masyarakat tidak keberatan, tapi memang harus benar diperhatikan hal tersebut,” pungkasnya. (hfz)


Parkir liar di Kota Jambi akan ditindak tegas. Pemerintah akan memberlakukan denda kepada pengendara yang parkir sembarangan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News