Parkir Ilegal Tetap Marak

Parkir Ilegal Tetap Marak
Parkir Ilegal Tetap Marak
Sayangnya, kepengelolaan parkir on street sejauh ini juga banyak yang tidak sesuai prosedur. Seperti dari pantauan di lapangan yang terjadi pada pengelolaan parkir gedung Nyi Ageng Serang di Kuningan, Jakarta Selatan, pemilik kendaraan tidak diberikan karcis parkir, bahkan dikenakan tarif parkir Rp 2.000 per kendaraan. Petugas di sana juga tampak tidak memeriksa kendaraan keluar masuk secara seksama, sehingga rentan terhadap pencurian. (wok)

PENGELOLAAN parkir di ibu kota masih buruk. Hal ini disebabkan, tak berfungsinya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran yang dimiliki Dinas Perhubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News